Oleh: ARDA DINATA
SAAT ini kebutuhan membangun kekuatan jaringan usaha perekonomian yang dikelola oleh umat Islam cukup mendesak. Salah satu bentuk usaha yang dapat dikembangkan adalah usaha waralaba. Usaha waralaba ini merupakan bentuk khusus dari lisensi di mana pemberi hak bukan hanya menjual haknya tetapi juga turut serta membentuk si penerima hak dalam melakukan bisnisnya.
Usaha waralaba ini tentu akan membentuk sebuah usaha yang bermanfaat bagi banyak orang. Pada dasarnya konsep bisnis waralaba ini dirancang guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalin kemitraan bisnis yang saling melindungi dan menguntungkan.
Dengan demikian, terlepas dari misi sosial, aspek bisnis waralaba menjadi pertimbangan kondisi masyarakat saat ini. Pasalnya, dari data yang dilansir oleh pemerintah, jumlah pengusaha kecil dan menengah itu mencapai 95 % dari keseluruhan pengusaha yang ada di Indonesia. Artinya bisnis waralaba ini masih sangat prospektus dengan dasar adanya potensi yang dapat diambil dari para pengusaha kecil dan menengah di negeri ini masih sangat besar, dan belum dioptimalisasi pemanfaatannya.
Konsep usaha waralaba ini didalamnya terkandung ajaran berupa terjalinnya silaturrahmi. Kita tahu, aktivitas silaturrahmi dalam ajaran Islam disebutkan sebagai aktivitas yang akan mendatangkan rahmat Allah yang tidak terkira. Keterangan berikut ini setidaknya dapat meyakinkan kita tentang hal itu.
“Maukah kalian aku tunjukkan amal yang lebih besar pahalanya daripada sholat dan sahum?” tanya Rasulullah Saw kepada sahabat-sahabatnya.
Rasulullah kemudian menjelaskan, “Engkau damaikan yang bertengkar, menyambung persaudaraan yang terputus, mempertemukan kembali saudara-saudara yang terpisah, membejambatani berbagai kelompok dalam Islam, dan mengukuhkan ukhuwwah di antara mereka adalah amal shaleh yang besar pahalanya. Barangsiapa yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rizkinya hendaklah ia menyambung persaudaraan.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks ini, bila kita menyikapi dan merenugi hadis tersebut, maka Islam telah lebih dahulu memberikan kunci bagi mereka yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rizkinya, yaitu dengan cara menyambung persaudaraan. Salah satu bentuk persaudaraan dalam dunia bisnis adalah dengan membangun jaringan bisnis secara Islami.
Di sini, dalam membangun suatu bisnis maka yang penting bagi kita adalah tidak keluar dari prinsip ekonomi Islam. Dalam ajaran ekonomi Islam disebutkan bahwa kekayaan merupakan amanah dari Allah dan tidak dapat dimiliki secara mutlak; manusia diberikan kebebasan untuk bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan syariah; manusia merupakan khalifah dan pemakmur di muka bumi; penghapusan praktek riba; dan penolakan terhadap monopoli.
Selain itu, dalam melakukan bisnis, bagi umat Islam harus mengindahkan etika Islam yang berupa jujur, amanah, adil, profesional (ihsan), saling bekerjasama (ta’awun), sabar, dan tabah.
Oleh sebab itu, dalam membangun bisnis waralaba pun kita harus selalu berprinsip pada ekonomi Islam dan menjaganya dengan menerapkan etika bisnis secara islami. Dari sini, maka akan terlahir usaha untuk mempertimbangkan secara bijaksana dan cermat dalam menumbuhkan dan membangun jaringan bisnis waralaba.
Aspek Pertimbangan Bisnis
Dalam melakukan bisnis waralaba ini, menurut Rambat Lupiyoadi dan Jero wacik (1998), ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat. Pertama, organisasi dari perusahaan yang diberi hak. Di mana perusahaan pemberi hak biasanya masuk ke suatu negara dan mencari partner atau perusahaan yang ingin mendapatkan hak mereka. Lalu mereka akan berunding untuk menentukan bentuk organisasi apa yang layak dan cocok untuk pengembangan usaha yang akan dilakukan.
Kedua, modifikasi sistem operasi. Karena biasanya produk-produk yang dijual itu harus mengalami modifikasi karena kebutuhan dan culture (budaya) dari suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Karena itu, antara pemberi dan penerima hak harus berkompromi dan berunding untuk menentukan modifikasi baik pada sistem operasi maupun produk yang akan dijual.
Ketiga, masalah perjanjian atau kontrak yang ada. Di mana pada saat penyusunan kontrak harus detail dan bentuknya kurang lebih sama dengan metode lisensi.
Lebih dari itu, yang jelas secara garis besar ada tiga masalah pokok dalam pemilihan bentuk usaha sebagaimana terlihat dari usulan yang telah diberikan, yaitu:
1. Motivasi usaha. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dengan cermat menyangkut pengertian bentuk usaha yang akan dijalankan, kelompok usaha yang akan didirikan, maksud pendiriannya, perundingan pendirian dan kesepakatan pendirian usaha.
2. Efesiensi usaha. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan menyangkut pertanggung jawaban yang harus diberikan, fungsi manajemen dan kontrol yang harus diadakan, aspek formalitas, fleksibilitas dan permodalan yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar.
3. Bentuk usaha yang dipilih. Di sini, tentu banyak ditentukan oleh jenis badan usaha tersebut, bentuk permodalan, tanggung jawab usaha, keanggotaan, pembagian laba, publikasi atas perkiraan tahunan, dll.
Akhirnya dengan mengetahui selek beluk bisnis usaha waralaba ini, diharapkan kita dapat berhati-hati dan bertindak secara maksimal dalam menerjuni bisnis ini. Wallahu’alam.***
Arda Dinata adalah pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia, http://www.miqra.blogspot.com.
Bagaimana menurut Anda? Arda Dinata, pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam/ MIQRA Indonesia, www.miqraindonesia.com
SAAT ini kebutuhan membangun kekuatan jaringan usaha perekonomian yang dikelola oleh umat Islam cukup mendesak. Salah satu bentuk usaha yang dapat dikembangkan adalah usaha waralaba. Usaha waralaba ini merupakan bentuk khusus dari lisensi di mana pemberi hak bukan hanya menjual haknya tetapi juga turut serta membentuk si penerima hak dalam melakukan bisnisnya.
Usaha waralaba ini tentu akan membentuk sebuah usaha yang bermanfaat bagi banyak orang. Pada dasarnya konsep bisnis waralaba ini dirancang guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalin kemitraan bisnis yang saling melindungi dan menguntungkan.
Dengan demikian, terlepas dari misi sosial, aspek bisnis waralaba menjadi pertimbangan kondisi masyarakat saat ini. Pasalnya, dari data yang dilansir oleh pemerintah, jumlah pengusaha kecil dan menengah itu mencapai 95 % dari keseluruhan pengusaha yang ada di Indonesia. Artinya bisnis waralaba ini masih sangat prospektus dengan dasar adanya potensi yang dapat diambil dari para pengusaha kecil dan menengah di negeri ini masih sangat besar, dan belum dioptimalisasi pemanfaatannya.
Konsep usaha waralaba ini didalamnya terkandung ajaran berupa terjalinnya silaturrahmi. Kita tahu, aktivitas silaturrahmi dalam ajaran Islam disebutkan sebagai aktivitas yang akan mendatangkan rahmat Allah yang tidak terkira. Keterangan berikut ini setidaknya dapat meyakinkan kita tentang hal itu.
“Maukah kalian aku tunjukkan amal yang lebih besar pahalanya daripada sholat dan sahum?” tanya Rasulullah Saw kepada sahabat-sahabatnya.
Rasulullah kemudian menjelaskan, “Engkau damaikan yang bertengkar, menyambung persaudaraan yang terputus, mempertemukan kembali saudara-saudara yang terpisah, membejambatani berbagai kelompok dalam Islam, dan mengukuhkan ukhuwwah di antara mereka adalah amal shaleh yang besar pahalanya. Barangsiapa yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rizkinya hendaklah ia menyambung persaudaraan.”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam konteks ini, bila kita menyikapi dan merenugi hadis tersebut, maka Islam telah lebih dahulu memberikan kunci bagi mereka yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rizkinya, yaitu dengan cara menyambung persaudaraan. Salah satu bentuk persaudaraan dalam dunia bisnis adalah dengan membangun jaringan bisnis secara Islami.
Di sini, dalam membangun suatu bisnis maka yang penting bagi kita adalah tidak keluar dari prinsip ekonomi Islam. Dalam ajaran ekonomi Islam disebutkan bahwa kekayaan merupakan amanah dari Allah dan tidak dapat dimiliki secara mutlak; manusia diberikan kebebasan untuk bermuamalah selama tidak melanggar ketentuan syariah; manusia merupakan khalifah dan pemakmur di muka bumi; penghapusan praktek riba; dan penolakan terhadap monopoli.
Selain itu, dalam melakukan bisnis, bagi umat Islam harus mengindahkan etika Islam yang berupa jujur, amanah, adil, profesional (ihsan), saling bekerjasama (ta’awun), sabar, dan tabah.
Oleh sebab itu, dalam membangun bisnis waralaba pun kita harus selalu berprinsip pada ekonomi Islam dan menjaganya dengan menerapkan etika bisnis secara islami. Dari sini, maka akan terlahir usaha untuk mempertimbangkan secara bijaksana dan cermat dalam menumbuhkan dan membangun jaringan bisnis waralaba.
Aspek Pertimbangan Bisnis
Dalam melakukan bisnis waralaba ini, menurut Rambat Lupiyoadi dan Jero wacik (1998), ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat. Pertama, organisasi dari perusahaan yang diberi hak. Di mana perusahaan pemberi hak biasanya masuk ke suatu negara dan mencari partner atau perusahaan yang ingin mendapatkan hak mereka. Lalu mereka akan berunding untuk menentukan bentuk organisasi apa yang layak dan cocok untuk pengembangan usaha yang akan dilakukan.
Kedua, modifikasi sistem operasi. Karena biasanya produk-produk yang dijual itu harus mengalami modifikasi karena kebutuhan dan culture (budaya) dari suatu negara berbeda dengan negara lainnya. Karena itu, antara pemberi dan penerima hak harus berkompromi dan berunding untuk menentukan modifikasi baik pada sistem operasi maupun produk yang akan dijual.
Ketiga, masalah perjanjian atau kontrak yang ada. Di mana pada saat penyusunan kontrak harus detail dan bentuknya kurang lebih sama dengan metode lisensi.
Lebih dari itu, yang jelas secara garis besar ada tiga masalah pokok dalam pemilihan bentuk usaha sebagaimana terlihat dari usulan yang telah diberikan, yaitu:
1. Motivasi usaha. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dengan cermat menyangkut pengertian bentuk usaha yang akan dijalankan, kelompok usaha yang akan didirikan, maksud pendiriannya, perundingan pendirian dan kesepakatan pendirian usaha.
2. Efesiensi usaha. Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan menyangkut pertanggung jawaban yang harus diberikan, fungsi manajemen dan kontrol yang harus diadakan, aspek formalitas, fleksibilitas dan permodalan yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar.
3. Bentuk usaha yang dipilih. Di sini, tentu banyak ditentukan oleh jenis badan usaha tersebut, bentuk permodalan, tanggung jawab usaha, keanggotaan, pembagian laba, publikasi atas perkiraan tahunan, dll.
Akhirnya dengan mengetahui selek beluk bisnis usaha waralaba ini, diharapkan kita dapat berhati-hati dan bertindak secara maksimal dalam menerjuni bisnis ini. Wallahu’alam.***
Arda Dinata adalah pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia, http://www.miqra.blogspot.com.
Bagaimana menurut Anda? Arda Dinata, pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam/ MIQRA Indonesia, www.miqraindonesia.com