Oleh: Sri Sutarsiyah
(Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jenderal Soedirman)
Apa itu sampah? Sampah ialah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau
proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan pengelolaannya, sampah dibagi tiga, yaitu sampah
rumah tangga
(SRT), sampah sejenis
rumah tangga
(SSRT), dan sampah
spesifik. Sampah spesifik itu merupakan sampah yang
karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Pengelolaan
sampah sendiri diartikan sebagai kegiatan sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi
pengurangan dan penanganan sampah. Masalah sampah ini merupakan hal yang harus ditangani secara
optimal. Apalagi, seiring
bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula volume sampah yang dihasilkan.
Dengan arti lain, berdasarkan tingginya
jumlah penduduk berpengaruh terhadap besarnya volume sampah rumah tangga yang dihasilkan.
Sampah rumah tangga dihasilkan oleh penduduk yang memiliki berbagai macam aktivitas.
Seperti diberitakan detikcom (07/01/2019), produksi
sampah di Banyumas mencapai 600 ton per hari. Biasanya, sampah-sampah itu
diambil petugas lalu dibuang ke 3 tempat pembuangan akhir (TPA). Mulai 2019
warga diminta mengelola sendiri. Warga yang mengaku tidak paham caranya justru
membuang sampah sembarangan. Pemkab mengeluarkan Surat Edaran Bupati
Banyumas No 660.1/7776/2018 tentang pengelolaan sampah dari sumbernya.
Kebijakan itu berlaku mulai 2 Januari 2019. Warga diharapkan memilah sampah,
memanfaatkan yang masih bisa dipakai dan memusnahkan sendiri yang tidak
terpakai.
Lebih jauh, keberadaan sampah ini merupakan salah satu penyebab rusaknya
lingkungan kota ataupun desa bila tidak
dikelola dengan baik. Keberadaan masalah sampah
ini tidak dapat lepas dari kehidupan dan
lingkungan manusia. Hal ini dapat terjadi karena masalah sampah sangat
berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Manusia yang hidup dalam suatu
lingkungan pasti menghasilkan sampah yang
bersumber dari
kegiatan konsumsinya sehari-hari.
Kebijakan Pengelolaan Sampah
Dewasa ini, upaya pemerintah
dalam mengatasi masalah persampahan patut diberikan apresiasi. Sebab, pemerintah pusat
dan daerah saling bersinergi dalam mengentaskan
masalah sampah ini. Hadirnya, kebijakan tentang pengelolaan sampah yang ada di tiap daerah berusaha diterapkan
dan diimplementasikan kepada masyarakat. Bentuk nyata yang dilakukan pemerintah ialah dengan membangun sarana dan prasarana persampahan untuk menunjang terlaksananya
kebijakan tersebut.
Pada konteks Pemerintah Daerah Kabupaten
Banyumas, prasarana yang dibangun untuk terlaksananya penanganan sampah dengan metode 3R (reduce,
reuse,
dan recycle), berbasis masyarakat, dan lingkungan ini berupa pusat daur ulang (PDU) untuk perkotaan, TPS 3R dan TPST 3R di tiap wilayah yang disebut
hanggar (kata
hanggar diadopsi dari TPST yang ada di Kota Malang). Hanggar ini membantu pemerintah dalam pengurangan dan penanganan
sampah skala wilayah.
Adapun, sistem penanganan yang dilakukan di hanggar
TPS 3R itu adalah pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Sedangkan hanggar TPST 3R (tempat pengolahan
sampah terpadu)
adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan
ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
TPST
3R itu diharapkan
mampu menangani sampah di tiap wilayah
sampai habis (zero waste). Lebih jauh, keberadaan hanggar-hanggar itu diharpkan
mampu menurunkan volume sampah yang ada di TPA (tempat
pemrosesan akhir) sampah. Sehingga, dengan berkurangnya volume sampah di TPA tersebut, maka akan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan dari kebijakan dan strategi
dalam pengelolaan sampah, baik pada level nasional (Jakstranas),
provinsi dan kebijakan
dan strategi daerah (Jakstrada).
Untuk memudahkan pelaksanaan penanganan sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas mengeluarkan kebijakan terkait pelimpahan wewenang kepada wilayah desa
dalam pengelolaan sampah. Namun, saat ini masih
belum banyak diimplementasikan.
Untuk itu, keberadaan TPS 3R atau TPST
3R yang sudah dibangun pemerintah
daerah diharapkan
dapat menjadi contoh bagi wilayah desa lainnya dalam
menangani sampah, sehingga membantu pemerintah
daerah dalam mencapai tujuan dari Jakstrada
dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Saat ini, jumlah TPST 3R yang sudah terbangun di
Kabupaten Banyumas ada 11 hanggar
atau unit. Dari jumlah tersebut, ternyata
masih kurang untuk menangani sampah yang ada di Kabupaten Banyumas. Padahal, keberadaan peran setiap wilayah
dalam membantu pengurangan dan penanganan sampah sangat penting. Apabila suatu wilayah
tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan di wilayahnya, maka akan menimbulkan
dampak yang dapat mengurangi kebersihan, keindahan,
dan kesehatan lingkungan. Sehingga ada masyarakat yang melakukan pembuangan
sampah di sembarang tempat, seperti sungai, saluran irigasi, lahan kosong,
pinggir jalan, dan tempat lainnya.
Kondisi seperti itu bisa terjadi dikarenakan kurang
pekanya wilayah dalam menangani sampah. Padahal sesuai amanat yang tercantum dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas No. 9 tahun
2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas No. 6 tahun
2012 tentang pengelolaan sampah
disebutkan bahwa pemilahan
sampah dilakukan oleh setiap orang pada
sumbernya. Isi pasal
tersebut, sepertinya
masih belum banyak di pahami oleh
masyarakat. Dampak lebih lanjut terjadi pada program bank sampah
yang bertujuan mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah itu, pada akhirnya mulai menurun eksistensinya.
Dalam arti lain, keberadaan TPS 3R
atau TPST 3R yang ada di wilayah-wilayah dan dibangun pemerintah daerah
dengan tujuan mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis
rumah tangga itu, sepertinya masih belum optimal. Namun, efektivitas sudah dapat mengurangi
timbulan sampah skala hanggar. Sehingga keberadaan TPS3R atau TPST3R tersebut ikut berkontribusi dalam pencapaian
Jakstranas, Jakstrada provinsi
dan Kabupaten Banyumas, yaitu pengurangan sampah sebanyak 30% dari timbulan
sampah.
Permasalahan sampah lainnya, saat ini muncul adanya jasa pengangkutan sampah yang tidak berizin (illegal). Yakni, dengan sistem operasional angkut dari sumber dan buang langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Hal ini, tentu ikut berkontribusi dalam menaikan volume sampah di TPA dan menjadi masalah baru dalam pengelolaan sampah.
Dengan kata lain, saat pemerintah melakukan pengurangan sampah di TPA, di sisi lain ada sekelompok jasa angkutan sampah yang menambah volume sampah di TPA secara ilegal. Inilah permasalahan sampah yang sangat kontra. Untuk itu, pemerintah harus melakukan penertiban jasa pengangkutan sampah ini. Tepatnya, perlu memberikan pembinaan tentang pengelolaan sampah yang baik dan mengarahkan untuk bekerjasama dengan TPST 3R, sehingga pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap jasa pengangkutan tersebut.
Edukasi Pengelolaan Sampah
Walau Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas telah memberikan edukasi lewat program di bidang pendidikan
(Adiwiyata) dan masyarakat (Bank Sampah, Salinmas
dan Jegnyong), tapi masih
ada masyarakat yang belum paham akan
pentingnya memilah sampah dari sumbernya. Seharusnya masyarakat berpikir secara
bijak dalam mengelola sampah itu.
Menyikapi permasalahan pengelolaan sampah tersebut, maka
perlu peningkatan program edukasi tentang pentingnya pendidikan lingkungan hidup kepada masyarakat untuk memilah
sampah dari sumbernya yang harus
diberikan secara kontinyu. Apalagi, selama
ini edukasi
yang sudah disampaikan di sekolah, perguruan tinggi, kantor,
komunitas dan masyarakat itu setidaknya
telah membantu pemerintah
dalam pembangunan berkelanjutan
(khususnya pengelolaan
sampah).
Untuk itu, harus ditanamkan dalam pikiran masyarakat kalau
tujuan pengelolaan sampah itu,
tidak lain supaya sampah memiliki nilai
ekonomi atau merubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan.
Dengan melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang benar, maka dapat membantu menekan dampak negatif
sampah terhadap lingkungan.
Akhirnya,
harus diingat ungkapan berikut, “Sampahmu tanggungjawabmu dan sampahku tanggungjawabku”. Jadi, mari kendalikan sampah dari sumbernya agar
program reuse,
reduce, dan recycle dapat berhasil
dengan baik di Kabupaten Banyumas.***