- / / : 081284826829

Tingkatkan Edukasi Pengelolaan Sampah, Kunci Atasi Masalah Sampah di Kabupaten Banyumas

Oleh: Sri Sutarsiyah

(Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Jenderal Soedirman)

Apa itu sampah? Sampah ialah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Berdasarkan pengelolaannya, sampah dibagi tiga, yaitu sampah rumah tangga (SRT), sampah sejenis rumah tangga (SSRT), dan sampah spesifik. Sampah spesifik itu merupakan sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.

Pengelolaan sampah sendiri diartikan sebagai kegiatan sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Masalah sampah ini merupakan hal yang harus ditangani secara optimal. Apalagi, seiring bertambahnya jumlah penduduk maka bertambah pula volume sampah yang dihasilkan.

Dengan arti lain, berdasarkan tingginya jumlah penduduk berpengaruh terhadap besarnya volume sampah rumah tangga yang dihasilkan. Sampah rumah tangga dihasilkan oleh penduduk yang memiliki berbagai macam aktivitas.

Tumpukan sampah di Banyumas (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)

Seperti diberitakan detikcom (07/01/2019), produksi sampah di Banyumas mencapai 600 ton per hari. Biasanya, sampah-sampah itu diambil petugas lalu dibuang ke 3 tempat pembuangan akhir (TPA). Mulai 2019 warga diminta mengelola sendiri. Warga yang mengaku tidak paham caranya justru membuang sampah sembarangan. Pemkab mengeluarkan Surat Edaran Bupati Banyumas No 660.1/7776/2018 tentang pengelolaan sampah dari sumbernya. Kebijakan itu berlaku mulai 2 Januari 2019. Warga diharapkan memilah sampah, memanfaatkan yang masih bisa dipakai dan memusnahkan sendiri yang tidak terpakai.

Lebih jauh, keberadaan sampah ini merupakan salah satu penyebab rusaknya lingkungan kota ataupun desa bila tidak dikelola dengan baik. Keberadaan masalah sampah ini tidak dapat lepas dari kehidupan dan lingkungan manusia. Hal ini dapat terjadi karena masalah sampah sangat berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Manusia yang hidup dalam suatu lingkungan pasti menghasilkan sampah yang bersumber dari kegiatan konsumsinya sehari-hari.

Kebijakan Pengelolaan Sampah

Dewasa ini, upaya pemerintah dalam mengatasi masalah persampahan patut diberikan apresiasi. Sebab, pemerintah pusat dan daerah saling bersinergi dalam mengentaskan masalah sampah ini. Hadirnya, kebijakan tentang pengelolaan sampah yang ada di tiap daerah berusaha diterapkan dan diimplementasikan kepada masyarakat. Bentuk nyata yang dilakukan pemerintah ialah dengan membangun sarana dan prasarana persampahan untuk menunjang terlaksananya kebijakan tersebut.

Pada konteks Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, prasarana yang dibangun untuk terlaksananya penanganan sampah dengan metode 3R (reduce, reuse, dan recycle), berbasis masyarakat, dan lingkungan ini berupa pusat daur ulang (PDU) untuk perkotaan, TPS 3R dan TPST 3R di tiap wilayah yang disebut hanggar (kata hanggar diadopsi dari TPST yang ada di Kota Malang). Hanggar ini membantu pemerintah dalam pengurangan dan penanganan sampah skala wilayah.

Buang Sampah Hubungi Hanggar Terdekat (Foto: Arbi Anugrah/detikcom)

Adapun, sistem penanganan yang dilakukan di hanggar TPS 3R itu adalah pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan. Sedangkan hanggar TPST 3R (tempat pengolahan sampah terpadu) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

TPST 3R itu diharapkan mampu menangani sampah di tiap wilayah sampai habis (zero waste). Lebih jauh, keberadaan hanggar-hanggar itu diharpkan mampu menurunkan volume sampah yang ada di TPA (tempat pemrosesan akhir) sampah. Sehingga, dengan berkurangnya volume sampah di TPA tersebut, maka akan membantu pemerintah dalam mencapai tujuan dari kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, baik pada level nasional (Jakstranas), provinsi dan kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada).

Untuk memudahkan pelaksanaan penanganan sampah, Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas mengeluarkan kebijakan terkait pelimpahan wewenang kepada wilayah desa dalam pengelolaan sampah. Namun, saat ini masih belum banyak diimplementasikan.

Untuk itu, keberadaan TPS 3R atau TPST 3R yang sudah dibangun pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah desa lainnya dalam menangani sampah, sehingga membantu pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dari Jakstrada dalam pengurangan dan penanganan sampah.

Saat ini, jumlah TPST 3R yang sudah terbangun di Kabupaten Banyumas ada 11 hanggar atau unit. Dari jumlah tersebut, ternyata masih kurang untuk menangani sampah yang ada di Kabupaten Banyumas. Padahal, keberadaan peran setiap wilayah dalam membantu pengurangan dan penanganan sampah sangat penting. Apabila suatu wilayah tidak peduli dengan sampah yang dihasilkan di wilayahnya, maka akan menimbulkan dampak yang dapat mengurangi kebersihan, keindahan, dan kesehatan lingkungan. Sehingga ada masyarakat yang melakukan pembuangan sampah di sembarang tempat, seperti sungai, saluran irigasi, lahan kosong, pinggir jalan, dan tempat lainnya.

Kondisi seperti itu bisa terjadi dikarenakan kurang pekanya wilayah dalam menangani sampah. Padahal sesuai amanat yang tercantum dalam pasal 18 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah disebutkan bahwa pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya. Isi pasal tersebut, sepertinya masih belum banyak di pahami oleh masyarakat. Dampak lebih lanjut terjadi pada program bank sampah yang bertujuan mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah itu, pada akhirnya mulai menurun eksistensinya.

Dalam arti lain, keberadaan TPS 3R atau TPST 3R yang ada di wilayah-wilayah dan dibangun pemerintah daerah dengan tujuan mengurangi dan menangani sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga itu, sepertinya masih belum optimal. Namun, efektivitas sudah dapat mengurangi timbulan sampah skala hanggar. Sehingga keberadaan TPS3R atau TPST3R tersebut ikut berkontribusi dalam pencapaian Jakstranas, Jakstrada provinsi dan Kabupaten Banyumas, yaitu pengurangan sampah sebanyak 30% dari timbulan sampah.

Permasalahan sampah lainnya, saat ini muncul adanya jasa pengangkutan sampah yang tidak berizin (illegal). Yakni, dengan sistem operasional angkut dari sumber dan buang langsung ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah. Hal ini, tentu ikut berkontribusi dalam menaikan volume sampah di TPA dan menjadi masalah baru dalam pengelolaan sampah

Dengan kata lain, saat pemerintah melakukan pengurangan sampah di TPA, di sisi lain ada sekelompok jasa angkutan sampah yang menambah volume sampah di TPA secara ilegal. Inilah permasalahan sampah yang sangat kontra. Untuk itu, pemerintah harus melakukan penertiban jasa pengangkutan sampah ini. Tepatnya, perlu memberikan pembinaan tentang pengelolaan sampah yang baik dan mengarahkan untuk bekerjasama dengan TPST 3R, sehingga pemerintah tidak melakukan pembiaran terhadap jasa pengangkutan tersebut.

Edukasi Pengelolaan Sampah

Walau Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas telah memberikan edukasi lewat program di bidang pendidikan (Adiwiyata) dan masyarakat (Bank Sampah, Salinmas dan Jegnyong), tapi masih ada masyarakat yang belum paham akan pentingnya memilah sampah dari sumbernya. Seharusnya masyarakat berpikir secara bijak dalam mengelola sampah itu.

Menyikapi permasalahan pengelolaan sampah tersebut, maka perlu peningkatan program edukasi tentang pentingnya pendidikan lingkungan hidup kepada masyarakat untuk memilah sampah dari sumbernya yang harus diberikan secara kontinyu. Apalagi, selama ini edukasi yang sudah disampaikan di sekolah, perguruan tinggi, kantor, komunitas dan masyarakat itu setidaknya telah membantu pemerintah dalam pembangunan berkelanjutan (khususnya pengelolaan sampah).

Untuk itu, harus ditanamkan dalam pikiran masyarakat kalau tujuan pengelolaan sampah itu, tidak lain supaya sampah memiliki nilai ekonomi atau merubahnya menjadi bahan yang tidak membahayakan lingkungan. Dengan melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang benar, maka dapat membantu menekan dampak negatif sampah terhadap lingkungan.

Akhirnya, harus diingat ungkapan berikut, “Sampahmu tanggungjawabmu dan sampahku tanggungjawabku”. Jadi, mari kendalikan sampah dari sumbernya agar program reuse, reduce, dan recycle dapat berhasil dengan baik di Kabupaten Banyumas.***

WWW.ARDADINATA.COM