- / / : 081284826829

Etika Berdagang

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta orang lain dengan cara batil, kecuali dengan cara perniagaan yang berlaku sukarela di antara kamu.” (QS. 4: 29).



Berniaga atau berdagang dalam memenuhi biaya kehidupan sangat dianjurkan. Dalam sabdanya, Rasulullah Saw. mengungkapkan, “Berdaganglah kamu, sebab lebih dari sepuluh bagian penghidupan, sembilan diantaranya dihasilkan dari berdagang.”

Memang, bila kita baca riwayat hidup Rasulullah akan diketahui bahwa Nabi Saw. betul-betul sosok pedagang yang profesional. Namun, bedanya dengan kebanyakan pedagang saat ini adalah ia mengambil pekerjaan berdagang itu sekedar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, buka untuk menjadi seorang jutawan.



Dalam setiap transaksi dagangnya, entah itu kecil ataupun besar, Nabi tidak pernah memberikan kesempatan pada para pelanggannya untuk mengeluh. Ia selalu menempati janji dari setiap transaksi yang dilakukannya dengan tepat waktu. Kalau pun ada permasalahan, Nabi selalu menyelesaikannya dengan jalan damai dan adil, tanpa unsur penipuan.

Dari aaktivitas dagang yang pernah dilakukan Rasulullah, sesungguhnya terdapat prinsip-prinsip dasar untuk hubungan dagang yang adil dan jujur. Kejujuran, keadilan, dan konsistensi merupakan tiga kata yang selalu dipegang teguh oleh Nabi dalam melakukan transaksi perdagangan. Inilah sesungguhnya yang perlu diteladani umatnya.

Berdasarkan beberapa keterangan Nabi, berikut ini ada beberapa etika berniaga/dagang yang sangat dijaganya. Pertama, penjual harus menjauhi sumpah yang berlebihan dalam suatu penjualan. Nabi berkata, “Hati-hatilah terhadap sumpah yang berlebihan dalam suatu penjualan. Meskipun ia meningkatkan pemasaran, tetapi ia juga mengurangi berkahnya.”

Kedua, hanya dengan kesepakatan bersama, tidak menipu, atau dengan usulan dan penerimaan, penjualan suatu barang akan sempurna. Nabi berkata, “Apabila dilakukan penjualan, katakanlah tidak ada penipuan.” Pada bagian lain disebutkan, “Keduanya tidak boleh terpisah kecuali dengan kesepakatan bersama.”

Ketiga, orang yang membayar dimuka untuk pembelian suatu barang tidak boleh menjualnya sebelum barang tersebut benar-benar menjadi miliknya. Nabi berkata, “Barangsiapa membayar di muka untuk suatu barang, jangan biarkan ia menyerahkan barang tersebut pada orang lain sebelum barang itu menjadi miliknya.”

Keempat, tidak ada harga komoditi yang boleh dibatasi. Selain itu, kita juga dilarang segala bentuk monopoli dalam perdagangan. Nabi mengatakan, “Barangsiapa melakukan monopoli, maka ia adalah seorang pendosa.”

Kelima, para pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan, hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Dan pengampunan hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayar. Nabi berkata, “Seseorang akan dimasukkan ke surga, karena pernah berdagang di dunia, dan menunjukkan kebaikan kepada orang-orang, memberikan tempo untuk melunasi hutangnya, serta membebaskan pembayaran bagi yang sangat membutuhkan.” Semoga, kita termasuk di dalamnya. Wallahu’alam.***.

Arda Dinata adalah pendiri Majelis Inspirasi Alquran dan Realitas Alam (MIQRA) Indonesia, http://www.miqra.blogspot.com.


WWW.ARDADINATA.COM