- / / : 081284826829

AD dan ART HAKLI

Pasang Iklan? Anggaran Dasar HAKLI

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN KESEHATAN LINGKUNGAN
TAHUN 2005



NOMOR : 05 / MUNAS V / HAKLI / 2005
TENTANG
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN KESEHATAN LINGKUNGAN
(HAKLI)

Bahwa untuk mengisi kemerdekaan Indonesia yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan Makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 diperlukan peran serta dan pengabdian dan segenap warga Negara Indonesia.
Bahwa untuk mencapai tujuan tersebut diatas dilaksanakan pembangunan di berbagai bidang yang antara lain untuk mencapai lingkungan kehidupan yang sehat dan harmonis, sehingga terwujud derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu perlu adanya penyatuan, pembinaan dan pengembangan profesi serta pengamalan ilmu pengetahuan dan tekhnologi kesehatan lingkungan

Dengan Rahmata Tuhan Yang Maha Esa disertai dengan keadaan dan keinginan luhur, berdasarkan ilmu ketrampilan dan sikap yang dimiliki untuk mencapai tujuan tersebut dengan ini membentuk organisasi Profesi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan ( HAKLI ) sebagai perubahan dan pengembangan dari Ikatan Kontrolier Kesehatan Indonesia ( IKKI ) yang didirikan pada tanggal 5 september tahun 1955 dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. organisasi ini bernama Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia disingkat HAKLI atau The Indonesian Association of Environmental Health disingkat IAEH
2. organisasi ini didirikan di Bandung jara Barat pada tanggal 12 April 1980 untuk jangka waktu yang tidak di tentukan
3. pengurus Pusat HAKLI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 2

1.organisasi berazaskan Pancasila
2.Organisasi bertujuan menghim[pun, membina , mengembangkan dan mengamalkan iptek di bidang kesehatan lingkungan dalam mencapai lingkungan yang sehat
3.organisasi merupakan profesi di bidang Kesehatan Lingkungan yang bersifat terbuka

BAB III
USAHA UTAMA

Pasal 3

1.Menggalang persatauan dan kesatuan semua kemampuan dan potensi anggota
2.Meningkatkan peranan dan pengabdian kepada anggota kepada masyarakat dalam upaya di bidang kesehatan lingkungan
3.Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan serta meniongkatkan kemamapuan profesionalisme anggota di bidang kesehatan lingkungan
4.Menggalang dan mengembangkan kemitraan dengan pemerintah maupun swasta di bidang kesehatan lingkungan
5.Mengembangank kemitraan dengan organisasi – organisasi lain baik di dalam maupun di luar negri guna menunjang perwujudan visi dan misi organisasi
6.Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan anggota

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4

1.Anggota terdiri dari para Ahli Kesehatan Lingkungan maupun sanitarian
2.Keanggotaan organisasi terdiri dari tiga macam, yaitu anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota kehormatan
3.Ketentuan –ketentuan tentang keanggotaan Himpunan Ahli Kesehatn Lingkungan Indonesia diataur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
SUSUNAN DAN TATA KERJA ORGANISASI, KEKUASAAN ORGANISASI TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ORGANISASI
Pasal 5

1.Ditingkat Nasional dibentuk Pengurus Pusat HAKLI
2.Ditingkat Provinsi dibentuk Pengurus Daerah HAKLI
3.Ditingkat Kabupaten / Kota dibentuk Pengurus Cabang HAKLI
4.Susunan Organisasi dan tata kerja serta susunan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan pengurus Cabang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
KEKUASAAN ORGANISASI

1.Kekuasaaan tertinggi di tingkat Nasional adalah Musyawarah Nasiomnal ( MUNAS ) yang diadakan setiap empat tahun
2.Kekuasaaan MUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.Merubah, menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dabn Etika Profesi
b.Membahas, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggungbjawaban pelaksanaan program kerja pengurus lama
c.Menyusun pokok – pokok Program kerja Nasional
d.Memilih dan menetapkan pengurus Pusat
e.Menetapkan rencana penyelenggaraan musyawarah Kerja Nasional ( MUKERNAS )
f.Yang dilaksanakan dua kali selam amasa bakti kepengurusan

3.Kekuasaan tertinggi di tingkat daerah adalah Musyawarah daerah ( MUSDA ) yang diadakan setiap empat tahun sekali
4.Kekuasaan MUSDA sebagaimana dimaksud pada ayat 3 meliputi :
a. Merumuska program kerja Daerah yang berpedoman pada pokok – pokok Program kerja Nasional yang di sesuaikan dengan kondisi setempat
b. Membahas, menerima dan mengesahkan atau menolak pertanggung jawaban pelaksanaan program kerj pengurus lama
c. Memilih dan menetapkan pengurus Daerah serta menyampaikan hasil MUSDA ke Pengurus Pusat
d. Menetapkan keputusan – keputusan lainnya sesuai dengan batas wewenang untuk tingkat daerah
e. Pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Daerah

5.Kekuasaan tertinggi di tingkat cabang adalah Musyawarah Cabang ( MUSCAB ) yang diadakan setiap empat tahun

6. Kekuasaan MUSCAB sebagaimana yang dimaksud pada ayat 5 meliputi :
a. Menyusun langkah – langkah kegiatan berdasarkan program kerja Daerah
b. Memilih pengurus cabang dan menyampaikan hasil MUSCAB ke pengurus daeran untuk di syahkan
c. Pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Daerah

7.Pemilihan Pengurus
a. Pengurus Pusat di pilih oleh Musyawarah Nasional
b. Tata tertib pemilihan dan Pelantikan Pengurus Pusat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

8.Kriteria Pengurus Pusat Daerah dan Cabang di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
9.Tata Tertib Musyawarah Nasional, Daerah dan Cabang di atur dalam Anggaran rumah Tangga

Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS ORGANISASI

1.Pengurus Pusat Menentukan arah , kebijakan dan strategi organisasi serta pokok – pokok program secara Nasional
2.Pengurus Pusat membentuk Lembaga – lembaga dan unit – unit strategi, sesuai dengan tantangan peluang dn kebutuhan organisasi
3.Lembaga atau Unit strategi dapat di bentuk sekalian dengan kebutuhan untuk
a.Pengkajian dan Pengembangan IPTEK dan keprofesian Kesehatn Lingkungan
b.Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan Lingkungan
c.Pengembangan kewirausahaan dan penggalangan kemitraan
4.Pengurus daerah dan cabang menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan berdasarkan arah, kebijakan dan strategi serta program Nasional yang disesuaikan dengan karakteristik dan masalah spesifik setempat

Pasal 8
PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1.penasehat bertugas memberikan pengayoman dan saran –saran yang berkaitan dengan arah dan tujuan organisasi
2. Dewan pertimbangan organisasi bertugas :
a. melakukan pengawasan kinerja Pengurus Pusat
b. memberikan saran dan pertimbangan
c. memberikan penghargaan
3. Ketentuantentang tentang susunan Pemilihan, pembentukan dan tata kerja penasehat dan Dewan pertimbangan Organisasi di atur dalam Anggaran rumah tangga

Pasal 9
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

1. keputusan diambil dengan Musyawarah untuk mufakat
2. Apabila tidak dapat dicapai secara mufakat keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB VI
SUMBER KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 10

1. kekayaan organisasi diperoleh dari :
a. Iuran anggota
b. Sumbangan Donatur
c. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat

BAB VII
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 11

Organisasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia ( HAKLI ) mempunyai atribut berupa Motto Lembaga / Logo, Hymne, Stempel, Pataka dan Bendera yang di tetapkan oleh Musyawarah Nasional

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 12

Anggaran Dasar dapat dirubah dan harus disahkan dalam Musyawarah nsional dengan jumlah sekurang – kurangnya dua pertiga dari yang hadir secara sah

BAB IX
Pembubaran organisasi

Pasal 13

Organisasi ini hanya dapat di bubarkan bila ada mufakat bulat dari musyawarah nasional yang di selenggarakan khusu untuk maksud itu

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Segala sesuatu yang belum di tetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalan anggaran Rumah Tangga dan hal – hal yang dapat menimbulkan penafsiran yang berlainan akan di tetapkan oleh Pengurus Pusat

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Anggaran Dasar ini disahkan dalam MUNASV HAKLI tahun 20005 dan berlaku sejak di tetapkan

Di tetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 26 Oktober 2005

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA (HAKLI)

ditanda tangani oleh:

KETUA : Drs. Soebakri, MQIH
WAKIL KETUA : Aus Al Anhar, SKM, M.Kes
SEKRETARIS I : R.H Krisna , SKM, M.Kes
SEKRETARIS II : Choerudi Hasyim, SKM, M.Kes

Sumber : http://haklikosmopolitan.blogspot.com
Anggaran Rumah Tangga HAKLI

KEPUTUSAN

MUSYAWARAH NASIONAL V
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA
TAHUN 2005

NOMOR : 06/ MUNAS V / HAKLI/ 2005

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA
( HAKLI )

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Keanggotaan terdiri dari :
1. Anggota biasa adalah para ahli di bidang kesehatan lingkungan atau sanitarian, warga Negara Indonesia yang berpendidikan tinggi dan atau bekerja / menekuni di bidang kesehatan lingkungan atau saitarian
2. Anggaran luar biasa adalah mereka yang bekerj di bidang kesehatn lingkungan atau sanitasi yang di tetapka oleh pengurus
3. Anggota kehormatan adalah mereka yang diangkat pengurus

Pasal 2

1. Keanggotaan biasa bersifat aktif dan sesuai dengan standar kualifikasi profesi
2. penetapan anggota biasa yang dimaksud dalam ayat (1) diatas dilakukan melalui proses pendaftaran oleh pengurus Cabang atauy Pengurus Daerah untuk Kabupaten atau kota yang belum memiliki Pengurus Cabang
3. Persyaratan dan standar kualifikasi profesi di tetapkan oleh Pengurus Pusat

Pasal 3

1. Anggota biasa memiliki hak
a. Mempunyai hak satu suara
b. Mempunyai hak memilih dan dipilih
c. Mempunyai hak membela diri
2. Anggota biasa mempunyai kewajiban
a. Wajib membayarv iuran
b. Wajib membina hubungan baik dan jiwa korps di antara para anggota
c. Wajib mentaati keputusan organisasi dan melaksanakan usaha – usaha untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 4

1. Anggota luar biasa dan anggota kehormatan memiliki hak dan kewajiban
a. Anggota Biasa, Luar biasa dan kehormatan memiliki hak bicara
b. Anggota luar biasa dan kehormatan wajib mendukung usaha – usaha untuk mencapai tujuan organisasi

Pasal 6

DISIPLIN ORGANISASI

1. Anggota Biasa, Luar biasa dan kehormatan wajib mentaati menjunjung tinggi dan melaksanakan AD,ART dank ode etik HAKLI
2. Bagi anggota Biasa, Luar Biasa da Kehormatan yang tidak memenuhi ayat (1) dikenakanm sanksi
3. Bentuk dan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran AD,ART ditetapkan oleh pengurus Pusat
4. Bentuk dan tata cara pemberian sanksi terhadap pelanggaran kode etik ditetapkan oleh dewan Pertimbangan Organisasi

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 6
SUSUNAN PENGURUS

1. pengurus Pusat terdiri atas
a. Seorang Ketua Umum
b. Sebanyak –banyaknya 4 (empat) orang Ketua
c. Seorang Sekretaris Jendral
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
e. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara

2. Pengurus daerah terdiri atas
a. Seorang Ketua
b. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Wakil Ketua
c. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara
e. Ketua-ketua bidang dan Anggota sesuai dengan kebutuhan program

3.Pengurus Cabang terdiri atas
a. Seorang Ketua
b. Seorang Wakil Ketua
c. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang sekretaris
d. Sebanyak –banyaknya 2 (dua) orang Bendahara
e. Ketua-ketua Seksi dan Anggota sesuai dengan kebutuhan program

Pasal 7
MASA KERJA PENGURUS
1. Masa kerja pengurus pusat di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUNAS tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Pusat dapat dilakukan melalui sidang Istimewa
2. Masa kerja Pengurus Daerah di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUSDA tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Daerah dapat dilakukan melalui sidang Luar biasa
3. Masa kerja Pengurus Cabang di tentukan 4 (empat ) tahun, dalam hal MUSCAB tidak dapat diadakan dalam waktu yang telah ditetapkan maka penggantian pengurus Cabang dapat dilakukan melalui Musyawarah Luar biasa
4. Dalam hal seorang Pengurus tidak dapat melaksakan tugas, dalam masa jabatannya dapat di tunjuk pejabat sementara sampai pemilihan pengurus berikutnya

Pasal 8
TATA TERTIB PEMILIHAN PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat harus terbentuk selama MUNAS
2. Pemilihan Pengurus Pusat ditentukan oleh formatur yang berjumlah ganjil, paling sedikit 5 ( lima ) orang dengan unsure – unsure sebagai berikut :
a. Seorang Pimpinan MUNAS
b. Seorang Pengurus Pusat lama
c. Tiga orang lebih peserta daerah yang di pilih dalam siding pleno
3. Kewenangan formatur dalam Pemilihan Pengurus pusat meliputi ketua Umum, ketua –ketua Sekretaris Jendral dan wakil –wakilnya serta Bendahara dan wakilnya
4. PengurusPusat yang baru terpilih dalam waktu selambat – lambatnya 1 ( satu ) bulan setelah MUNAS sudah harus melengkapi susunan Pengurus Departement mengangkat penasehat dan Dewan Pertimbangan organisasi serta menyusun Program kerja Nasional
5. PengurusPusat yang baru terpilih dalam waktu selambat – lambatnya 3 ( tiga ) sejak pengurusan inti ditetapkan telah membentuk Lembaga – lembaga atau Unit – unit strategi sebagai perangkat kerja organisasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi

Pasal 9

TATA TERTIB PEMILIHAN
PENGURUS DAERAH DAN PENGURUS CABANG

1. Penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat dilakukan oleh Pimpinan MUNAS
2. Penetapan dan pelantikan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pimpinan MUSDA
3. Penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pimpinan MUSCAB

Pasal 11
KRITERIA PENGURUS

Para Fungsionair Pengurus Pusat, Daerah dan Cabang harus minimal memenuhi criteria sebagai berikut :
a. Bertaqwa Kepad Tuhan Yang Maha Esa
b. Jujur dan mempunyai integritas tinggi
c. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Sekurang – kurangnya telah 3 (tiga) tahun menjadi anggota HAKLI
e. Belum pernah tercela selama bekerja baik polotis maupun administrative
f. Anggota biasa HAKLI

Pasal 12

PEMBINAAN

1. Pembinaan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Pusat
2. Pembinaan Pengurus Daerah dilakukan oleh Pengurus Pusat

BAB III

KETENTUAN UMUM MUSYAWARAH NASIONAL, SIDANG ISTIMEWA,
SIDANG LUAR BIASA DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA

Pasal 13

KETENTUAN MUSYAWARAH NASIONAL

1. Peserta musyawarah Nasional adalah
a. Seluruh Pengurus Pusat
b. Seluruh Dewan pertimbangan Organisasi
c. Seluruh pengurus daerah dengan sebanyak – banyaknya 4 (empat) pengurus Daerah
d. Seluruh Pengurus Cabang dengan sebanyak – banyaknya 2 (dua) orang pengurus Cabang
e. Peninjau
2. MUNAS dianggap sah apabila dihadiri sekurang – kurangnya setyengah ditambah satu daru jumlah peserta MUNAS. Apabila jumlah tersebut tidak tercapai maka munas ditunda selama 1 (satu) jam, apabila setelah waktu penundaan tersebut jumlah peserta masih belum tercapai maka dengan persetujuan forum yang ada MUNAS dapat dianggap sah untuk dilaksanakan
3. MUNAS menetapka tata tertib Musyawarah nasional
4. Hak suara dalam MUNAS diatur dalam tata tertib MUNAS

Pasal 14

KETENTUAN SIODANG ISTIMEWA, SIDANG LUAR BIASA DAN
MUSYAWARAH LUAR BIASA

Sidang istimewa siding Luar Biasa dan musyawarah Luar Biasa baru dapat di selenggarakan apabila terjadi hal – hal yang mendesak untuk diadakannya, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sidang istimewa apabila disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Daerah
2. Sidang Luar biasa apabila disetujui sekurang – kurangnya dua pertiga dari jumlah Pengurus Cabang
3. Musyawarah Luar Biasa apabila disetujui sekurang –kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota biasa

BAB IV

PEMBENTUKAN DAN PENGANGKATAN PENASEHAT DAN
DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

Pasal 15

PEMBENTUKAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1. Penasehat dapat dibentuk di tingkat Pusat, daerah, dan Cabang
2. Dewan Pertimbangan Organisasi hanya dibentuk oleh pengurus Pusat

Pasal 16
PENGANGKATAN PENASEHAT DAN DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI

1. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi di tingkat Pusat dilakukan oleh Pengurus Pusat selambat –lambatnya 3(tiga) bulan setelah Musyawarah Nasional
2. Susunan Penasehat dan dewan Pertimbangan Organisasi disesuaikan dengan kebutuhan
3. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pembinaan di tingkat daerah dan cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah MUSDA dan MUSCAB
4. Pengangkatan penasehat dan Dewan Pertimbangan Organisasi di tetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat
5. Kriteria Penasehat Dewan Pembinaan dipertimbangkan berdasarkan posisi strategis politis dan mempunyai komitmen serta peminatan maupun kepedulian terhadap bidang keehatan lingkungan
6. Kriteria Dewan pertimbangan organisasi di pertimbangkan berdasarkan keahlian, penguasaan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kemampuan komunikasi
7. Uraian lebih lanjut tentang dewan –dewan ditetapkan oleh pengurus Pusat

BAB V
PENGELOLAAN IURAN ANGGOTA

Pasal 17
1. Untuk Kelancaran program organisasi besarnya iuran di tetapkan sebagai berikut :
a. Uang pangkal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap anggota 25% untuk pengurus Pusat dan 75% untuk Pengurus Daerah
b. Uang Iuran ditentuka oleh masing – masing pengurus daerah dan Cabang 25 % untuk Pengurus daerah dan 75% untuk pengurus cabang
2. Pengiriman uang iuran ditujukan kepada Bendahara Pengurus yang lebih tinggi selambat – lambatnya 10 bulan berikutnya

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Segala sesuatau yang belum di tetapkan dalam anggaran Rumah Tangga dan hal-hal yang dapat menimbulkan penafsiran yang berlainan akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Nasional tahun 2005 dan berlaku sejak ditetapkan

Di tetapkan di : Surabaya
Pada Tanggal : 26 Oktober 2005

PIMPINAN MUSYAWARAH NASIONAL V
HOMPUNAN AHLI KESEHATAN LINGKUNGAN INDONESIA

ditanda-tangai :

Ketua : Drs. Soebakir, MQIH ,

Wakil Ketua : Aus Al Anhar, SKM, M.Kes

Sekretaris I : R.H Krisna , SKM, M.Kes ,

Skretaris II : Choerudi Hasyim, SKM, M.Kes

Atau bisa di ambil filenya di http://www.ziddu.com/download/13621842/AKTAPENDIRIANHAKLI.pdf.html

WWW.ARDADINATA.COM