Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal
Soedirman Angkatan Tahun
Masyarakat Indonesia tentu familiar dengan makanan bernama tahu. Terbuat
dari biji kedelai yang diendapkan sehingga mengalami koagulasi. Tahu biasanya diolah menjadi gorengan tahu atau dijadikan
lauk pauk yang dipadu padankan dengan sayuran.
Keberadaan
tahu ini mudah didapat dan harganya
yang dapat dikatakan ramah di katong. Namun, saat ini masyarakat sedang
dihebohkan dengan kelangkaan tahu disebabkan harga kedelai yang melonjak naik, sehingga banyak produsen
tahu yang memilih mogok memproduksi tahunya.
Di
sisi lain, dengan banyaknya konsumen tahu di Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa produksi tahu terus
meningkat, sebagai konsekuensinya limbah domestik dari pabrik tahu di Indonesia pun ikut meningkat. Mengingat pembuatan tahu yang melewati beberapa proses,
seperti pencucian kedelai, penyaringan, kemudian proses pengendapan sampai terbentuklah
tahu. Tentu dari masing-masing proses tersebut terdapat limbah yang dapat merusak lingkungan sekitar
tempat produksi tahu.
Limbah tahu itu terbagi mejadi dua, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat tahu berasal dari proses pencucian kedelai yang terdapat tanahnya maupun dari ampas tahu itu sendiri. Sedangkan limbah cair berasal dari proses perendaman, pencucian kedelai, penyaringan maupun pengendapan tahu itu sendiri. Limbah tahu yang cair umumnya berwarna kuning dan memiliki bau yang menyengat.
Bahayakan Lingkungan dan Manusia
Pada beberapa kasus, produsen atau pabrik tahu memilih membuang limbahnya ke
sungai. Hal ini tentu sangat merugikan ekosistem sungai.
Selain menimbulkan bau tak sedap bagi masyarakat sekitar, juga mencemari sungai. Bagi masyarakat awam, mungkin akan
memilih untuk ikhlas dan tidak mempermasalahkan limbah tahu tersebut. Namun, dampak yang ditimbulkan
dari limbah tersebut apabila tetap dibiarkan dapat merusak lingkungan. Pasalnya, limbah tahu yang dibiarkan akan berubah warna menjadi
kecoklatan dan berbau busuk. Bau busuk ini dapat mengganggu pernafasan. Selain
itu, apabila limbah cair ini merambah ke sumur atau perairan
warga maka dapat mecemari air bersih yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti
diare, kolera maupun gatal-gatal.
Tercemarnya lingkungan akibat limbah pabrik tahu sangatlah berbahaya. Yakni, rusaknya kualitas lingkungan terutama
perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya.
Selain berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, limbah pabrik tahu juga
dapat merusak kesehatan manusia. Rusaknya ekosistem perairan mengakibatkan
menurunnya kualitas air pada perairan tersebut yang kemudian akan menghilangkan
manfaat dari air tersebut.
Alasan mengapa limbah pabrik tahu dapat merusak lingkungan dan manusia
adalah karena mempunyai bahan yang jika dibuang sembarangan ke lingkungan maka
itu akan sangat berbahaya.
Cara Pengelolaan Limbah Tahu
Pecemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah tahu dapat dihindari apabila
produsen tahu dapat memahami cara pengolahan limbah tahu yang baik dan benar.
Hal ini juga diterangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada pasal 1 disebutkan bahwa pengelolaan
limbah mencakup reduksi, peyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan
dan penimbunan.
Disisi lain, terdapat Peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi pabrik tahu maupun produsen tahu
domestik dalam mengelola limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu. Dijelaskan pada
pasal 20 ayat 3, bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan
hidup dengan persyaratan:
(a) Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (b) Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenanganya.
Limbah industri, hendaknya diproses terlebih dahulu dengan teknik pengolahan limbah. Baru setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan, limbah hasil pengolahan tersebut bisa dialirkan ke badan air atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis. Memang, setiap ekosistem itu selalu beradaptasi dengan tempatnya. Walaupun begitu, tingkat adaptasinya terbatas, bila batas tersebut melampaui batas, maka ikan tersebut akan mati. Punahnya sepesis tertentu akan berakibat pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Mandirinya Desa Kalisari Dengan Biogas dan Pemasaran Tahu
Lindungi Lingkungan Hidup Dari Limbah Tahu
Industri yang berdampingan langsung dengan masyarakat seperti pabrik
tahu, selain menimbulkan dampak positif seperti menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Namun, juga memiliki dampak
negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar seperti terjadinya
pencemaran lingkungan.
Fakta di
lapangan, meskipun masyarakat merasakan dampak negatif langsung, namun rata-rata masyarakat Indonesia acuh terhadap dampak
negatif yang telah ditimbulkan oleh industri tersebut. Salah satu penyebabnya adalah karena masyarakat di
Indonesia hanya bisa mengadu pada pemerintah setempat atau pelaku industri
langsung dengan
hanya bermodalkan dari dampak yang mereka rasakan tanpa ada
dasar hukum yang kuat, sehingga kasus seperti ini mudah dilupakan dan dibiarkan
oleh pelaku industri dan juga pemerintah setempat.
Melihat permasalahan lingkungan di Indonesia seperti tersebut,
maka
seharusnya masyarakat bisa mengetahui perlunya penerapan peraturan seperti UU
No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk
mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh industri
yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup; melakukan perbuatan melawan hukum berupa
pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan pada manusia dan pada
ekosistem yang berada diperairan.
Jika, industri tersebut melanggar ketentuan yang telah diberlakukan
oleh pemerintah, maka para industri tersebut wajib mendapatkan sanksi berdasarkan
peraturan yang berlaku. Sebab, saat ini masih banyak industri yang tidak peduli jika hanya mendapatkan teguran
atau hanya tindakan dari masyarakat
sekitar. Harapannya, dengan perbedoman dan berdasarkan pada peraturan negara yang sudah
ada, para pelaku
industri lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan sekitar.
Kasus
pencemaran di wilayah perairan atau sungai juga diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang
melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana,
menganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air. Tentunya
kerusakan air akibat limbah ini bukan hanya terjadi saat limbah itu mengalir di
air saja, tetapi ketika pelaku kerusakan berusaha mengawetkan air limbah
tersebut pun sudah dapat dikatakan perilaku merusak sumber daya air.
Harapannya, dengan penerapan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terhadap lingkungan dan industri di tanah air, maka para pelaku industri bisa lebih
bijaksana lagi dalam hal membuang limbah ataupun kegiatan industri lainnya yang
sekiranya dapat merusak alam. Karena dampak dari kerusakan lingkungan itu
sendiri, selain bisa
dirasakan secara langsung pada saat itu juga dapat berakibat dalam jangka
waktu lama. Kemudian untuk mengembalikan kondisi alam dan lingkungan menjadi
seperti semula itu bukan perkara yang mudah. Maka dari itu, komunikasi antara dua belah pihak, baik dari pelaku industri dan masyarakat sangatlah
diperlukan. Artinya, pelaku industri
tidak akan bisa mengontrol industrinya itu secara sendirian, jika tidak
mendapat pengawasan dari pemerintah
dan masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Untuk menjaga
kelestarian alam, maka kita sebagai
manusia haruslah melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bisa lestari
dan terjaga dengan baik. Dalam hal
melindungi lingkungan
hidup, kita sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum hendaknya
melindungi alam dan lingkungan kita dengan berlandaskan hukum dan peraturan
pemerintah yang sudah ditetapkan.
Kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup seperti itu
merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola
lingkungan hidup yang berdasarkan pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah
dan norma-norma hukum lingkungan sehingga lingkungan hidup akan seimbang antara
kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan kondisi sosial
masyarakat.