- / / : 081284826829

Cara Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Pabrik Tahu


Oleh: Aghi Vaiz Zakaria

Mahasiswa Magister Ilmu Lingkungan Universitas Jenderal Soedirman Angkatan Tahun 2020 

Masyarakat Indonesia tentu familiar dengan makanan bernama tahu. Terbuat dari biji kedelai yang diendapkan sehingga mengalami koagulasi. Tahu biasanya diolah menjadi gorengan tahu atau dijadikan lauk pauk yang dipadu padankan dengan sayuran. Keberadaan tahu ini mudah didapat dan harganya yang dapat dikatakan ramah di katong. Namun, saat ini masyarakat sedang dihebohkan dengan kelangkaan tahu disebabkan harga kedelai yang melonjak naik, sehingga banyak produsen tahu yang memilih mogok memproduksi tahunya.

Di sisi lain, dengan banyaknya konsumen tahu di Indonesia tidak dapat dipungkiri bahwa produksi tahu terus meningkat, sebagai konsekuensinya limbah domestik dari pabrik tahu di Indonesia pun ikut meningkat. Mengingat pembuatan tahu yang melewati beberapa proses, seperti pencucian kedelai, penyaringan, kemudian proses pengendapan sampai terbentuklah tahu. Tentu dari masing-masing proses tersebut terdapat limbah yang dapat merusak lingkungan sekitar tempat produksi tahu.



Limbah tahu itu terbagi mejadi dua, yaitu limbah padat dan limbah cair. Limbah padat tahu berasal dari proses pencucian kedelai yang terdapat tanahnya maupun dari ampas tahu itu sendiri. Sedangkan limbah cair berasal dari proses perendaman, pencucian kedelai, penyaringan maupun pengendapan tahu itu sendiri. Limbah tahu yang cair umumnya berwarna kuning dan memiliki bau yang menyengat.

Limbah tahu yang tidak diolah dengan baik, tentunya dapat mejadi bumerang bagi produsen tahu itu sendiri dan masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik tahu tersebut karena dapat mencemari lingkungan sekitar. Dalam limbah cair tahu hasil degradasi senyawa protein tersebut ada senyawa asam amino, amonia, dan H2S yang dapat menimbulkan bau busuk pada limbah cair tahu.

Bahayakan Lingkungan dan Manusia

Pada beberapa kasus, produsen atau pabrik tahu memilih membuang limbahnya ke sungai. Hal ini tentu sangat merugikan ekosistem sungai. Selain menimbulkan bau tak sedap bagi masyarakat sekitar, juga mencemari sungai. Bagi masyarakat awam, mungkin akan memilih untuk ikhlas dan tidak mempermasalahkan limbah tahu tersebut. Namun, dampak yang ditimbulkan dari limbah tersebut apabila tetap dibiarkan dapat merusak lingkungan. Pasalnya, limbah tahu yang dibiarkan akan berubah warna menjadi kecoklatan dan berbau busuk. Bau busuk ini dapat mengganggu pernafasan. Selain itu, apabila limbah cair ini merambah ke sumur atau perairan warga maka dapat mecemari air bersih yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare, kolera maupun gatal-gatal.

Tercemarnya lingkungan akibat limbah pabrik tahu sangatlah berbahaya. Yakni, rusaknya kualitas lingkungan terutama perairan sebagai salah satu kebutuhan umat manusia dan makhluk hidup lainnya.

Selain berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, limbah pabrik tahu juga dapat merusak kesehatan manusia. Rusaknya ekosistem perairan mengakibatkan menurunnya kualitas air pada perairan tersebut yang kemudian akan menghilangkan manfaat dari air tersebut.

Alasan mengapa limbah pabrik tahu dapat merusak lingkungan dan manusia adalah karena mempunyai bahan yang jika dibuang sembarangan ke lingkungan maka itu akan sangat berbahaya.

Cara Pengelolaan Limbah Tahu

Pecemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah tahu dapat dihindari apabila produsen tahu dapat memahami cara pengolahan limbah tahu yang baik dan benar. Hal ini juga diterangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pada pasal 1 disebutkan bahwa pengelolaan limbah mencakup reduksi, peyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan dan penimbunan.

Disisi lain, terdapat Peraturan Perundang-undangan No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dapat dijadikan bahan evaluasi bagi pabrik tahu maupun produsen tahu domestik dalam mengelola limbah yang dihasilkan dalam proses pembuatan tahu. Dijelaskan pada pasal 20 ayat 3, bahwa setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: (a) Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; dan (b) Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya.

Limbah industri, hendaknya diproses terlebih dahulu dengan teknik pengolahan limbah. Baru setelah memenuhi syarat baku mutu air buangan, limbah hasil pengolahan tersebut bisa dialirkan ke badan air atau sungai. Dengan demikian akan tercipta sungai yang bersih dan memiliki fungsi ekologis. Memang, setiap ekosistem itu selalu beradaptasi dengan tempatnya. Walaupun begitu, tingkat adaptasinya terbatas, bila batas tersebut melampaui batas, maka ikan tersebut akan mati. Punahnya sepesis tertentu akan berakibat pada kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Mandirinya Desa Kalisari Dengan Biogas dan Pemasaran Tahu

Sebagai warga negara yang baik, tentu wajib bagi setiap idividu untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan cara megendalikan pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan. Yakni, seperti yang dilakukan oleh produsen tahu domestik yang berada di Desa Kalisari, Cilongkok, Banyumas. Produsen tahu mengolah limbah tahu dengan cara memanfaatkannya menjadi energi biogas. Selain dimanfaatkan sebagai energi biogas, limbah tahu cair juga dapat dimafaatkan sebagai pupuk organic cair (POC) seperti yang dilakukan oleh warga Kelurahan Karanganyar, Kota Makasar.

Lindungi Lingkungan Hidup Dari Limbah Tahu

Industri yang berdampingan langsung dengan masyarakat seperti pabrik tahu, selain menimbulkan dampak positif seperti menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat. Namun, juga memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar seperti terjadinya pencemaran lingkungan.

Fakta di lapangan, meskipun masyarakat merasakan dampak negatif langsung, namun rata-rata masyarakat Indonesia acuh terhadap dampak negatif yang telah ditimbulkan oleh industri tersebut. Salah satu penyebabnya adalah karena masyarakat di Indonesia hanya bisa mengadu pada pemerintah setempat atau pelaku industri langsung dengan hanya bermodalkan dari dampak yang mereka rasakan tanpa ada dasar hukum yang kuat, sehingga kasus seperti ini mudah dilupakan dan dibiarkan oleh pelaku industri dan juga pemerintah setempat.

Melihat permasalahan lingkungan di Indonesia seperti tersebut, maka seharusnya masyarakat bisa mengetahui perlunya penerapan peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup; melakukan perbuatan melawan hukum berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan kesehatan pada manusia dan pada ekosistem yang berada diperairan.

Jika, industri tersebut melanggar ketentuan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, maka para industri tersebut wajib mendapatkan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Sebab, saat ini masih banyak industri yang tidak peduli jika hanya mendapatkan teguran atau hanya tindakan dari masyarakat sekitar. Harapannya, dengan perbedoman dan berdasarkan pada peraturan negara yang sudah ada, para pelaku industri lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan sekitar.

Kasus pencemaran di wilayah perairan atau sungai juga diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarana, menganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air. Tentunya kerusakan air akibat limbah ini bukan hanya terjadi saat limbah itu mengalir di air saja, tetapi ketika pelaku kerusakan berusaha mengawetkan air limbah tersebut pun sudah dapat dikatakan perilaku merusak sumber daya air.

Harapannya, dengan penerapan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terhadap lingkungan dan industri di tanah air, maka para pelaku industri bisa lebih bijaksana lagi dalam hal membuang limbah ataupun kegiatan industri lainnya yang sekiranya dapat merusak alam. Karena dampak dari kerusakan lingkungan itu sendiri, selain bisa dirasakan secara langsung pada saat itu juga dapat berakibat dalam jangka waktu lama. Kemudian untuk mengembalikan kondisi alam dan lingkungan menjadi seperti semula itu bukan perkara yang mudah. Maka dari itu, komunikasi antara dua belah pihak, baik dari pelaku industri dan masyarakat sangatlah diperlukan. Artinya, pelaku industri tidak akan bisa mengontrol industrinya itu secara sendirian, jika tidak mendapat pengawasan dari pemerintah dan masyarakat sekitar.

Kesimpulan

Untuk menjaga kelestarian alam, maka kita sebagai manusia haruslah melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar tetap bisa lestari dan terjaga dengan baik. Dalam hal melindungi lingkungan hidup, kita sebagai warga negara Indonesia yang merupakan negara hukum hendaknya melindungi alam dan lingkungan kita dengan berlandaskan hukum dan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.

Kegiatan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup seperti itu merupakan salah satu upaya yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup yang berdasarkan pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan norma-norma hukum lingkungan sehingga lingkungan hidup akan seimbang antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat.

Akhirnya, dalam menciptakan lingkungan berkualitas, kita harus menjalankan segala peraturan yang ada, karena Indonesia ini negara hukum. Pada dasarnya, masalah pencemaran limbah tahu ini adalah masalah kita bersama. Jadi, sebaiknya dalam mengatasi serta menanggulangi setiap kasus pemcemaran limbah tahu harus dilakukan secara bersama-sama, yaitu kita harus terlibat aktif dalam memperhatikan lingkungan ini. Mulai dari badan lingkungan hidup, aparat penegak hukum dan hingga masyarakat setempat.***
WWW.ARDADINATA.COM